tidak semua perkara yang baru itu bid'ah

Apabila ada orang yang mengharamkan sesuatu dengan berdalih bahwa hal itu tidak pemah dilakukan Rasulullah SAW, maka sebenamya dia mendakwa sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, dakwaannya tidak dapat diterima.

Demikian Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghumari dalam “Itqanush Shunnah fi Tahqiqi Ma’nal-Bid’ah”. Lebih lanjut beliau mengatakan: ”Sangat bisa dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW tidak melakukan semua perbuatan mubah, dan bahkan perbuatan sunnah, karena kesibukannya dalam mengurus tugas-tugas besar yang telah memakan sebagian besar waktunya.

Tugas berat Nabi antara lain menyampaikan dakwah, melawan dan mendebat kaum musyrikin serta para ahli kitab, berjihad untuk menjaga cikal bakal Islam, mengadakan berbagai perdamaian, menjaga keamanan negeri, menegakkan hukum Allah, membebaskan para tawanan perang dari kaum muslimin, mengirimkan delegasi untuk menarik zakat dan mengajarkan ajaran Islam ke berbagai daerah dan lain sebagainya yang dibutuhkan saat itu utnuk mendirikan sebuah negara Islam.

Oleh karena itu, Rasulullah hanya menerangkan hal-hal pokok saja dan sengaja meninggalkan sebagian perkara sunah lantaran takut memberatkan dan menyulitkan umatnya (ketika ingin mengikuti semua yang pernah dilakukan Rasulullah) jika beliau kerjakan.

Oleh karena itu, Rasulullah SAW menganggap cukup dengan menyampaikan nash-nash Al-Qur’an yang bersifat umum dan mencakup semua jenis perbuatan yang ada di dalamnya sejak Islam lahir hingga hari kiamat. Misalnya ayat-ayat berikut:

وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللّهُ

“Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.” (Al-Baqarah [2]: 197)

مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

“Siapa yang melakukan amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat dari amal itu.” (QS. Al-An’am [6]: 160)

وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj [22]: 77)

وَمَن يَقْتَرِفْ حَسَنَةً نَّزِدْ لَهُ فِيهَا حُسْناً

“Dan barang siapa yang mengerjakan kebaikan, maka akan Kami tambahkan baginya kebaikan atas kebaikan itu.” (QS. Asy-Syura [42]: 23)

فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْراً يَرَهُ

“Siapa yang mengerjakan kebaikan walau seberat biji sawi, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 7)

Banyak juga hadis-hadis senada. Maka siapa yang menganggap perbuatan baik sebagai perbuatan bid’ah tercela, sebenamya dia telah keliru dan secara tidak langsung bersikap sok berani di hadapan Allah dan Rasulnya dengan mencela apa yangtelah dipuji.

Dr. Oemar Abdallah Kemel
Ulama Mesir kelahiran Makkah al-Mukarromah

Dari karyanya “Kalimatun Hadi’ah fil Bid’ah” yang diterjemahkan oleh PP Lakpesdam NU dengan tajuk “Kenapa Takut Bid’ah?”

Wallahu a’lam.

4 komentar:

Yusuf Uz mengatakan...

posting ini sangat2 tidak berilmu, tidak bisa menjelaskan dengan kuat bahwa bid'ah itu di halalkan.dalil2 yang anda maksudkan di atas adalah bukan menununjukkan bahwa bid'ah itu halal, melainkan mensalah artikan ayat2 yang telah di turunkan. dan tidak ada satupun dalil yang di atas menunjukkan bahwa bid'ah itu di perbolehkan. trmksh !

Hamba Allah mengatakan...

Mana dalil yang menghalalkan Bid'ah? Mana mana mana???? Bicara tanpa ilmu ya begini nih

yuliono mengatakan...

setuju.....!

Anonim mengatakan...

betul akh. ga di cantumin jg hadits bolehny bidah

Posting Komentar

Mohon jangan berkomentar memakai kata SARA,Kotor ataupun SPAM.

Mohon Jangan Menggunakan ANONYM,apabila anda tidak mengikuti peraturan ini saya akan menghapus komentar anda tanpa membacanya terlebih dahulu.
Pilihlah Name/URL lalu isi dengan nama anda (URL bisa anda kosongkan atau isi dengan URL http://wahabivssunni.blogspot.com/ saja apabila anda tidak memiliki blog atau website.
Terima kasih sudah berkunjung dan menyempatkan berkomentar,wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Design by Faham Wahabi Visit Original Post Ahlus Sunnah Wal Jama'ah